Ke- 1
Apakah yang dimaksud dengan Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, dan Cadar?
Apakah yang dimaksud dengan Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, dan Cadar?
JILBAB: Berasal dari bahasa Arab yang jamaknya Jalaabiib artinya
pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya adalah pakaian yang lapang dan
dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai
pergelangan tangan saja yang ditampakkan.
KERUDUNG: adalah bahasa Indonesia yang bahasa Arabnya Khimaar, jamaknya Khumur yang berarti tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita. Litsaam mirip Khimar, tetapi hanya mata yang tampak.
HIJAB: Berasal dari bahasa Arab Khajaaba,
artinya sama dengan Tabir atau dinding/penutup. Pengertian yang
dimaksud dari Hijab atau Tabir di sini adalah Tirai penutup atau sesuatu
yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, korden, kain dan
lain-lain.
PURDAH: Dapat diartikan dengan Burdah yaitu pakaian luar atau tirai yang berjahit, mirip dengan ‘Abaa-ah/’Abaayaa.
CADAR: Kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, hanya matanya saja yang tampak, bahasa Arabnya Khidr atau Tsiqab.
Ke- 2
Apakah Jilbab itu dapat disamakan dengan Mukena/Rukuh?
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bahwa Jilbab itu hanya menampakkan muka dan
kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja. Mukena/Rukuh
menurut pengertian sementara orang adalah kain selubung/baju kurung bagi
wanita yang khusus dipakai dalam shalat. Sebetulnya tidak ada pakaian
bagi wanita yang khusus dipakai dalam shalat, sebagaimana tidak ada
pakaian khusus untuk para lelaki yang dipakai dalam shalat. Yang
dimaksud dengan kain selubung/baju kurung itu sebenarnya Jilbab itu
sendiri.
Istilah Mukena itu berasal dari bahasa Arab yang asalnya Muqna’ah/Miqna’ah. Ia lebih mirip dengan kerudung ketimbang jilbab, hanya saja Muqna’ah ini agak lebih panjang ke bawah dibanding kerudung.
Banyak
orang berbeda dalam memberi definisi tentang mukena ini. Namun yang
perlu diketahui bahwa busana Muslimat itu adalah busana yang dipakai
sewaktu shalatnya; dengan arti lain bahwa pakaian di dalam shalat itu
sama dengan busana Muslimat yang dipakai sehari-hari di luar rumah.
Walaupun ada sedikit perbedaan namun kedua-duanya sama; hanya
menampakkan wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan
saja.
Ke- 3
Apa hukum memakai Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, Cadar, dan berlaku bagi siapa?
Apa hukum memakai Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, Cadar, dan berlaku bagi siapa?
Memakai
Jilbab atau mengenakan kerudung itu hukumnya wajib, sebagai suatu
keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang Muslimat atau
Mukminat (wanita yang beriman). Sedangkan Hijab atau Tabir itu hukumnya
sunnat bagi wanita Mukminat. Adapun purdah maupun cadar serta sarung
tangan, Syariat Islam tidak mewajibkan hal itu. Islam hanya mewajibkan
pemakaian Jilbab atau kerudung saja.
Ke- 4
Apa dasarnya atau mana dalil yang mewajibkan wanita Mukminat untuk memakai Jilbab atau kerudung?
Apa dasarnya atau mana dalil yang mewajibkan wanita Mukminat untuk memakai Jilbab atau kerudung?
Dasarnya
adalah Kitabullah dan Sunnaturrasul. Mengenai kewajiban berjilbab dan
berkerudung bagi wanita Mukminat itu Allah swt. Berikut berfirman dalam
Al Qur’an:
“Hai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan pada
wanita yang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan JILBAB, yang
demikian itu supaya mereka lebih patut dikenal (Jilbab itu ciri khas
wanita Mukminat), maka mereka pun tidak diganggu. Dan Allah itu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab, 33: 59)
“Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Supaya mereka menahan
pengelihatannya, dan memelihara kehormatannya, dan tidak memperlihatkan
perhiasannya (kecantikannya) kecuali yang nyata kelihatan (muka dan
kedua telapak tangan hingga pergelangannya). Maka julurkanlah
KERUDUNG-KERUDUNG mereka hingga ke dadanya. Dan janganlah mereka
memperlihatkan kecantikannya; kecuali kepada suami mereka, dan atau
bapak mereka, atau bapak suami mereka, atau anak-anak mereka, atau
anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak-anak
saudara perempuan mereka, atau para wanita mereka (yang muslimat), atau
hamba sahaya kepunyaan mereka, atau laki-laki yang menjalankan
kewajibannya (umpama pelayan) yang tidak mempunyai keinginan (tehadap
wanita), atau anak-anak yang belum mempunyai pengertian tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulnya (melangkahkan) kakinya agar
diketahui perhiasaan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.” (QS. An-Nur, 24:31)
Jelaslah
kedua ayat ini menunjukkan bahwa Allah swt. Telah mewajibkan kepada
wanita yang beriman supaya mereka menggunakan Jilbab atau kerudung.
Ke- 5
Jika Jilbab telah dipakai apakah kerudung harus juga dikenakan mengingat keduanya sama-sama diwajibkan?
Jika Jilbab telah dipakai apakah kerudung harus juga dikenakan mengingat keduanya sama-sama diwajibkan?
Apabila
telah memakai Jilbab maka kewajiban berkerudung telah terpenuhi, karena
Jilbab itu sudah cukup memenuhi syarat tertutupnya aurat wanita. Kalau
Jilbab sudai dipakai maka di dalamnya sudah mencakup kewajiban
berkerudung, tetapi bukan sebaliknya. Jika kedua-duanya hendak dipakai
maka itu lebih baik lagi. Sama halnya dengan mandi dan berwudhu, apabila
kita telah mandi maka kewajiban berwudhu dapat terpenuhi, dan bukan
sebaliknya. Jika telah mandi dan ditambah lagi dengan berwudhu maka itu
lebih baik.
Ke- 6
Apakah wanita yang sudah lanjut usia atau yang masih di bawah umur juga wajib mengenakan Jilbab/Kerudung?
Wanita
yang sudah lanjut usia atau yang terhenti dari haidh dan mengandung
hukum mengenakan Jilbab/Kerudung hanya sunnat saja. Begitu juga anak
kecil atau anak yang di bawah umur tujuh tahun. Berikut firman Allah
swt.
“Dan
wanita-wanita yang sudah tua dan tidak mengharapkan perkawinan lagi,
tiada salahnya mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak
menampakkan perhiasannya, tetapi berlaku sopan itu lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur, 24:60)
Ayat
ini tidak menekankan wanita yang sudah tua harus menggunakan Jilbabnya,
tetapi mereka hanya dianjurkan agar mengenakan Jilbab atau pakaian
luarnya. Yang demikian itu lebih baik dan lebih sopan. Tetapi bukan
berarti mereka boleh menanggalkan seluruh pakaiannya sehingga tampak
semua auratnya. Yang boleh ditanggalkan hanya pakaian luar atau
Jilbabnya saja.
Adapun
anak kecil yang belum dewasa/baligh, maka bagi mereka hukumnya sama
dengan wanita yang sudah tua. Ini berdasarkan Hadits Rasulullah saw.
Yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a.: “Sesungguhnya
perempuan itu apabila ia telah dewasa/ sampai umur tidak patut
menampakkan sesuatu bagi dirinya melainkan ini dan ini.”
Ke- 7
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga Jilbab sah untuk dipakai?
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga Jilbab sah untuk dipakai?
- Busana (Jilbab) yang menutupi seluruh tubuhnya.
- Busana yang bukan untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh menarik perhatian dan tidak berparfum (wangi-wangian).
- Tidak tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya.
- Tidak sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya.
- Busana yang tidak menampakkan betisnya/kakinya, atau celana panjang yang membentuk kakinya, dan kedua telapak kakinya pun harus ditutup.
- Tidak menampakkan rambutnya walau sedikit dan tidak pula lehernya.
- Busana yang tidak menyerupai pakaian lelaki, dan tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir/yang tidak Islami.
Ke- 8
Ada orang yang mengatakan bahwa Jilbab/kerudung itu berasal dari bangsa Griek yang kemudian ditiru oleh bangsa Arab sehingga menjadi pakaian wanita Arab. Tetapi ada pula orang yang mengatakan bahwa Jilbab/kerudung itu adalah memang tradisi pakaian Timur Tengah. Lalu, apakah penyataan tersebut benar atau salah? Dan dari manakah Jilbab itu berasal?
Ada orang yang mengatakan bahwa Jilbab/kerudung itu berasal dari bangsa Griek yang kemudian ditiru oleh bangsa Arab sehingga menjadi pakaian wanita Arab. Tetapi ada pula orang yang mengatakan bahwa Jilbab/kerudung itu adalah memang tradisi pakaian Timur Tengah. Lalu, apakah penyataan tersebut benar atau salah? Dan dari manakah Jilbab itu berasal?
Busana
Jilbab/kerudung itu bukan berasal dari mana-mana, tetapi busana
Jilbab/kerudung itu berasal dari Islam Bangsa Arab bukan meniru bangsa
Griek.
Ke- 9
Apakah Jilbab/kerudung yang telah menjadi corak busana Muslimat itu boleh disamakan dengan kebaya, blangkon, sarung, peci, sorban, jubah, topi cowboy, dan lain-lain?
Apakah Jilbab/kerudung yang telah menjadi corak busana Muslimat itu boleh disamakan dengan kebaya, blangkon, sarung, peci, sorban, jubah, topi cowboy, dan lain-lain?
Tentu
saja tidak boleh, dan memang tidak dapat disamakan baik dalam segi
hukum maupun dalam arti/definisi masing-masing. Jilbab dan kerudung itu
perintah Ad-Dien yang hukumnya wajib. Allah dan Rasul-Nyalah yang telah
menetapkan busana Muslimat.
Jilbab
adalah corak busana Muslimat yang tertutup. Sedangkan kebaya adalah
corak busana Jahiliah yang terbuka. Jika melaksanakan perintah Ad-Dien,
ia berpahala, sedangkan jika mengerjakan perintah adat meskipun tidak
berdosa namun tidak ada pahalanya, sedangkan jika melanggar perintah
Ad-Dien sudah tentu berdosa.
Kesimpulannya,
busana yang khusus dipakai oleh wanita Islam sedunia sampai kiamat
hanyalah Jilbab saja. Ia bukan suatu mode, bukan pakaian adat, dan tidak
dapat disamakan dengan busana Jahiliah. Jilbab mempunyai citra
tersendiri.
Ke- 10
Kalau Jilbab/kerudung itu bukan suatu mode atau pakaian adat, apakah boleh jika kita ingin membuat suatu corak Jilbab yang kita kehendaki atau sedikit lebih mencolok?
Kalau Jilbab/kerudung itu bukan suatu mode atau pakaian adat, apakah boleh jika kita ingin membuat suatu corak Jilbab yang kita kehendaki atau sedikit lebih mencolok?
Boleh
saja, asal kita membuat corak Jilbab/kerudung itu menurut persyaratan
yang telah ditentukan (lihat pertanyaan ke- 9). Tetapi jika sampai
mencolok perhatian maka hal itu justru belum memenuhi syarat Jilbab yang
sah untuk dipakai. Sebab Jilbab itu sendiri untuk menjaga kemaslahatan
bersama juga untuk menahan perhatian orang agar tidak terlalu tertarik
kepada melihat itu wanita itu sendiri. Lain halnya dengan keadaan atau
sikon yang berlaku pada suatu daerah yang belum berjilbab. Jika hal itu
terjadi tentulah bisa dimaklumi karena dasarnya orang melihat wanita
yang berjilbab bukan karena syahwat atau karena segi warna yang sangat
mencolok, tetapi karena mereka asing dengan busana yang belum biasa
dipakai umum.
Sebaiknya
Jilbab dibuat dengan warna kehitam-hitaman dan tidak berbentuk celana
panjang. Sebab celana panjang dapat dikategorikan termasuk pakaian
lelaki. Buatlah Jilbab sesederhana mungkin dan usahakan berwarna polos
saja tanpa gambar berwarna-warni. Usahakanlah Jilbabnya itu tidak
terlalu berlebih-lebihan atau sampai mencolok mata.
Mengenai hal ini Rasulullah saw. Pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdullah: Dari
‘Abdullah katanya, Rasulullah saw. Telah bersabda: “ Binasalah orang
yang berlebih-lebihan.” Beliau mengucakan itu sampai tiga kali.
Ada lagi Hadits dari Abdillah bin ‘Amri bin ‘Ash,. Berkata: Rasulullah
saw. Melihat dua buah pakaian yang berwarna-warni (mencolok), lalu
Rasulullah saw. Bersabda: “Ini adalah pakaian orang kafir, jangan engkai
pakai.”
Juga sebuah Hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar berkata, Rasulullah
saw. Bersabda: “Siapa yang mengenakan busana yang mencolok di dunia,
Allah akan memakainya pakaian kerendahan di hari Kiamat, kemudian ia
akan dilahap oleh api neraka bersama pakaiannya tersebut.”
Hadits tersebut memperkuat hadits tersebut datang daru Abu Dzarr: “Siapa
yang mengenakan busana yang mencolok secara berlebih-lebihan, Allah
tidak akan memandangnya, sampai ia menanggalkan pakaian tersebut.”
Ke- 11
Bilamanakah Jilbab atau Kerudung itu harus dikenakan, dan kapan boleh dilepas?
Bilamanakah Jilbab atau Kerudung itu harus dikenakan, dan kapan boleh dilepas?
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ummu ‘Athiyah, berkata:
“Telah
berkata Ummu ‘Athiyah, saya bertanya: Ya rasulullah, apakah salah
seorang dari kami dinyatakan bersalah bila ia tidak keluar (pergi ke
tanah lapang) karena ia tidak mempunyai Jilbab? Maka sabdanya:
“Hendaklah temannya meminjamkan Jilbab untuknya.”
Menurut
keterangan Hadits tersebut, Rasulullah saw. memerintahkan kepada
Muslimat pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adh-ha untuk keluar rumah
dan hadir ke lapangan, baik tua maupun muda, baik yang sedang haidh dan
mengandung, baik gadis pingitan, dan lain-lain. Jika ada wanita yang
tidak mempunyai Jilbab maka ia harus berusaha meminjam kepada saudarnya,
boleh juga pinjam kepada temannya atau Jilbab wanita lain yang tidak
dipakai. Yang penting mereka wajib berjilbab karena mereka keluar dari
rumahnya, bukan karena hari rayanya.
Dari
beberapa Hadits maupun dalam Al-Qur’an sendiri yang mengandung
keterangan tentang Jilbab ini kita dapat memetik pokok-pokok yang
penting. Diantaranya:
- Wanita Muslimat jika hendak keluar dari rumahnya, baik siang ataupun malam, baik keluarnya itu untuk suatu kewajiban ataupun untuk keperluan lain, maka baginya wajib mengenakan Jilbab.
- Apabila mereka menerima kehadiran orang laki-laki dirumahnya, maka baginya wajib mengenakan Jilbab.
- Kerudung, dipakai apabila mereka berada di rumahnya.
- Kerudung, dipakai apabila kedatangan tamu lelaki dari orang lain yang sudah sangat dikenal baik atau akrab.
- Kerudung, dipakai setiap waktu/keadaan.
- Jilbab boleh dilepas jika ia berada di rumahnya.
- Kerudung boleh dilepas jika berada dirumahnya yang tiada orang lain melihatnya kecuali mereka-mereka yang dinyatakan dalam QS. An-Nur, 24:31
saya senang berkunjung di web ini, semoga makin maju, salam dari
BalasHapusgrosir jilbab seragam
sabun biex
biex soap
Salam kenal, artikelnya keren
BalasHapuspeluang usaha kupang
peluang usaha palembang
peluang usaha lampung
peluang usaha jogja
peluang usaha surabaya
peluang usaha pontianak
peluang usaha depok
peluang usaha jakarta
peluang usaha makassar
peluang usaha denpasar
peluang usaha medan
peluang usaha bekasi
peluang usaha samarinda
peluang usaha malang
peluang usaha bandung
peluang usaha surakarta
Semoga bisa menjadi pelajaran buat semua saudara muslimah😊
BalasHapusSemoga bisa menjadi pelajaran buat semua saudara muslimah😊
BalasHapusterima kasih ya sangat bermanfaat
BalasHapusSyukron
BalasHapus