Sebenarnya
sudah lama saya ingin menulis tentang hal ini, tapi terkendala pada
keraguan dan kebingungan, saya masih kurang berani. Tapi dipikir-pikir,
suatu pendapat kalau tidak dikemukakan maka tidak akan pernah diketahui
benar salahnya. Jadi, it’s just my opinion. Mohon dibenarkan kalau pendapat saya agak menyimpang. J
Jika kita mengklik di search engine nya Mbah Google “jilbab punuk unta”
maka akan keluar sederet artikel ataupun tulisan yang mengulas
bagaimana sebenarnya rupa dari jilbab punuk unta. Anda tentu kenal unta,
bukan? Hewan padang pasir ini memiliki gundukan di punggungnya,
lazimnya disebut punuk. Kadang punuknya cuma satu atau dua. Tergantung
dari jenis unta tersebut.
Unta berpunuk satu/google.com
Lalu,
apa meaning dari jilbab punuk unta? Saya pun akhirnya ikutan penasaran.
Tapi rasanya tidak etis kalau saya hanya membenarkan pendapat tanpa
mencari lebih dahulu fakta dan sumbernya. So, mari kita mulai riset kita
dari Maktabah Syamilah. Maktabah Syamilah adalah sebuah software yang
berisi ribuan kitab hadits. Andthe research is starting…
Pertama, saya mencari isi teks (matan)
hadits dari sumber asli. Dan ini saya dapatkan di Shahih Muslim. Imam
Muslim adalah Imam kedua dalam deretan ulama hadits yang diakui
keabsahannya setelah Imam Bukhari.
حدثني
زهير بن حرب حدثنا جرير عن سهيل عن أبيه عن أبي هريرة قال: قال رسول الله
صلى الله عليه و سلم صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب
البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا
Hadits
ini bercerita tentang dua golongan ahli neraka yang Rasulullah tidak
pernah melihatnya. Pertama, golongan kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi yang digunakan untuk mencambuk manusia. Golongan kedua adalah
kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, kemudian jalannya
berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta.Kedua
golongan ini tidak akan masuk surga, bahkan mencium bau surga pun
tidak, padahal bau surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Stressing kita terdapat pada رؤوسهن كأسنمة البختatau kepala bagai punuk unta. Apa langkah pencarian selanjutnya? Ke mana lagi kalau bukan kepada syarah
atau penjelas dari suatu hadits. Untuk syarah Shahih Muslim salah
satunya yang paling terkenal ada di Syarah Shahih Muslim karya Imam
Nawawi. Di sini dijelaskan:
( رؤوسهن كأسنمة البخت ) معناه يعظمن رأسهن بالخمر والعمائم وغيرها مما يلف على الرؤوس حتى تشبه أسنمة الإبل
( في اللسان البخت والبخيتة دخيل في العربية أعجمي معرب وهي الإبل
الخراسانية تنتج من عربية وفالج والفالج البعير ذو السنامين وهو الذي بين
البختي والعربي ) والمراد بالتشبيه بأسنمة البخت إنما هو لارتفاع
الغدائر فوق رؤوسهن وجمع عقائصها هناك وتكثرها بما يضفرنه حتى تميل إلى
ناحية من جوانب الرأس كما يميل السنام(
Nah, akan saya coba jelaskan satu persatu. Untuk kalimat pertama yang dibold kurang
lebih maknanya ialah golongan wanita yang memperbesar kepala mereka
dengan jilbab, serban atau yang lain dengan sesuatu yang ada di kepala
mereka sehingga menyerupai punuk unta.
Selanjutnya,
bagaimana cara memperbesar kepala sehingga menyerupai punuk unta? Dalam
kalimat kedua yang dibold bermakna bahwa yang dimaksud menyerupai ialah
mengangkat (menggelung) kepangan/jalinan rambut di atas kepala sehingga condong kepada salah satu bagian sampai akhirnya seperti punuk unta.
Hmmm… Di sini lah masalahnya. Sudah menjadi trend atau fashion
bagi dunia muslimah sekarang, jilbab yang berupa-rupa maknanya. Hingga
tidak asing lagi keluar ungkapan, ‘berjilbab tetap modis’, ‘keren tapi
syar’i’ dan lain-lain. Padahal seringkali trend itu tidak mengindahkan
aturan yang ada pada Islam sendiri.
Kembali ke masalah ‘jilbab punuk unta’, apakah Anda setuju dengan saya kalau jilbab seperti ini bagaikan punuk unta?
Rekaan Jilbab Punuk Unta/google.com
Dan,
akhirnya begitulah pemahaman saya. Sangat diharapkan kritik dan
sarannya bagi para Pembaca yang notabene pasti lebih berpengetahuan
daripada saya.Dan sekedar mengingatkan kembali pada
konteks hadits di atas, bahwa Rasulullah sendiri telah bersabda, bahwa
jaminan dua golongan tersebut adalah tidak mencium bau surga, apalagi
masuk.
Bismillah. Di transkrip dari sebuah video, dan berikut Transkrip Dalam Bahasa Indonesia Cara Berhijab (Berjilbab) yang Benar Menurut Al Qur’an dan As Sunnah
Assalamu’alaikum saudariku dalam Islam …
(00:18) Saya ingin mencoba menjadikan video ini sedetail mungkin
insya Alloh, terutama bagi saudari-saudariku yang berjilbab dengan cara
yang keliru sehingga menimbulkan kebingungan bagi saudari-saudari kita
yang lain.
(00:27) Hijab (Jilbab) bukan sekedar selembar kain yang ditutupkan di
atas kepala. Hijab bukan semata-mata penutup rambut seperti dianggap
oleh banyak saudari dalam Islam. Pemahaman tentang hijab yang demikian
adalah SALAH.
(00:36) Jenis “Hijab” (Jilbab) yang dipakai oleh kebanyakan saudari
kita dalam Islam BERTENTANGAN dengan apa yang diperintahkan oleh Alloh
dan utusan-Nya Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada muslimah!
(00:44) Berikut ini adalah praktik haram yang telah berkembang luas saat ini di antara para muslimah…
(00:48) Jadi saudariku, jika kalian merasa telah menjalankan salah
satu dari daftar haram dalam berjilbab berikut, segeralah mengubahnya,
dan takutlah kalian terhadap Alloh!
1. ADA SEBAGIAN RAMBUT YANG TIDAK TERTUTUP
2. TELINGA ATAU SEBAGIAN TELINGA TERLIHAT
3. GIWANG TERSEMBUL DARI BALIK KAIN KERUDUNG
4. LEHER TIDAK TERTUTUP SELURUHNYA
5. DADA TIDAK TERTUTUP SAMA SEKALI ATAU HANYA TERTUTUP SEBAGIAN OLEH KAIN KERUDUNG
6. KAIN KERUDUNG DAN/ATAU PAKAIAN TIPIS SEHINGGA TEMBUS PANDANG
7. MENGENAKAN MAKE-UP
8. MENCABUTI BULU ALIS
9. MENGENAKAN WEWANGIAN (PARFUM)
10. MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA DARI BALIK HIJAB (MIS. KALUNG)
11. MEMPERLIHATKAN KAKINYA
12. MENGENAKAN PAKAIAN ALA BARAT ATAU PAKAIAN WANITA KAFIR DENGAN MENGENAKAN KERUDUNG
13. MENGENAKAN CELANA PANJANG / CELANA KETAT SEHINGGA MEMBENTUK LEKUK-LEKUK TUBUH
14. PAKAIANNYA TIDAK SELARAS DENGAN KESEDERHANAAN JILBAB/ABAYA
15. MENYASAK TINGGI ATAU MENYANGGUL RAMBUTNYA DI BALIK KAIN KERUDUNG
SEHINGGA MENYERUPAI “PUNUK UNTA” ATAU IA MELETAKKAN SESUATU DI BALIK
KAIN KERUDUNGNYA YANG MENYERUPAI “PUNUK UNTA”
16. ABAYA/GAMIS YANG DIKENAKAN TERLALU BANYAK HIASAN (PITA, PAYET, DAN BERBAGAI HIASAN LAINNYA)
17. WARNA HIJABNYA TERLALU CERAH SEHINGGA MENARIK PERHATIAN LAWAN JENIS
18. LENGAN DAN/ATAU PERGELANGAN TANGANNYA TERLIHAT
19. MENGENAKAN ALAS KAKI HAK TINGGI ATAU ALAS KAKI YANG MENIMBULKAN SUARA
20. BERJALAN DENGAN CARA YANG DIBUAT-BUAT AGAR MENARIK
(02:31) Jika kalian mempraktikkan salah satu dari poin-poin yang
disebutkan, segera hentikan karena adalah kewajiban bagi kalian untuk
menghentikannya, karena sekarang kalian sudah tahu bahwa apa yang kalian
lakukan adalah salah!
(02:39) ….dan jika kalian tidak melakukan salah satu dari poin itu, maka Alhamdulillah!!
(02:44) Tapi harap diingat saudariku, adalah kewajiban bagi kita
untuk membantu dan menyarankan untuk kebaikan satu sama lain ketika
seseorang melakukan kesalahan yang dilarang dalam agama kita.
(02:52) Semoga Alloh melindungi kita dan memelihara kita di jalan yang lurus. Amin Ya Mujibas Saliem!!
Istilah “jilbab gaul”, “jilbab modis” atau “jilbab keren”…tentu tidak
asing di telinga kita, karena nama-nama ini sangat populer dan ngetrend
di kalangan para wanita muslimah. Bahkan kebanyakan dari mereka merasa
bangga dengan mengenakan jilbab model ini dan beranggapan ini lebih
sesuai dengan situasi dan kondisi di jaman sekarang.
Ironisnya lagi, sebagian dari mereka justru menganggap jilbab yang sesuai dengan syariat adalah
kuno, kaku dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman. Inilah yang terjadi
jika berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat
telah menjadi budaya kaum muslimin. Inilah yang terjadi jika
wanita-wanita kita jauh dari pemahaman agama yang benar
Ketahuilah...
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Lihatlah gambar punuk unta yang dilingkari berikut..! dan bandingkan dengan gambar-gambar para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring setelahnya...!
Punuk Unta
jilbab seperti punuk unta
jilbab gaul menyerupai punuk unta
jilbab modis yang terlarang dalam islam
tangan juga aurat mbak...!
transparant, berpakaian tapi telanjang
Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah
masa beliau wafat. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini.
(Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275).
Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.
Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan
dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan
kepada Allah.
Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja
menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang
berpakaian tetapi telanjang.
Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam
tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat
Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit
dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh
ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barrrahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun
‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang
menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota
tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian,
namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah,
125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun
‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun
sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang
tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia
menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa.
Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk
bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun
kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup
sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang
wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir,
4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
Wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam
tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia
telanjang.
Wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
Wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah
kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis
sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian
aurat yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini
bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini
dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium.
Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau
rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram
dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap
halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau
menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir,
kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga
untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga
akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita
masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya
setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan
orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib
ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus
ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!
Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah
dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang
lebih baik.
Wanita Memakai Konde
Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan
rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat,
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta
disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta
dibuatkan tato". [HR Muslim].
sanggul/konde
rambut palsu(wig)
sambungan rambut
Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat.
Imam Al Laits bin Sa’id berkata: “Sesungguhnya larangan
menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa
seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kain”.[Ibnu Hajar Al
Asqalani, Fathul Baari (10/375), Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim,
(14/104)]
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:
لاَبَأْسَ بِالْقَرَامِلِ
"Tidak mengapa (menyambung rambut) dengan qaramil (sejenis tumbuhan yang batangnya sangat lunak)".
Fairuz Abadi berkata,"Sa’id bin Jubair berpendapat, yang dilarang
ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan
sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang.” Al
Khaththabi berkata,”Para ulama memberikan keringanan menggunakan
qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian
itu palsu (bukan rambutnya yang asli)." [Fairuz Abadi, ‘Aunul Ma’buud,
(11/228-229)]
Ibnu Qudamah berkata,”Yang diharamkan ialah menyambung rambut
dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan
sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka
tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis),
juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak
mendatangkan madharat (bahaya)."[9]
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah aku lihat: seorang
yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang dia memukul orang-orang, dan
perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok,
kepalanya bagaikan punuk onta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk
surga dan tidak akan mendapatkan baunya, sekalipun ia bisa didapatkan
sejak perjalanan sekian dan sekian". [HR Muslim].
Imam An Nawawi menukil perkataan Imam Al Qurthubi yang
berbunyi: "Rambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka
mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias
dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut
yang lebat (panjang)".[ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375)]
Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit
karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada
yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat
rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.
Al Qadhi ‘Iyadh Al Maliki berkata, "Adapun mengikat rambut dengan
sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka
tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan
tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias." [Imam An
Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104-105)]
Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas. Wallahu a’lam.
“kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya
adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan
menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di
atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah
penafsiran yang masyhur.
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu
sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan
dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir
rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin
rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah
kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan
punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka,
dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga
rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
السؤال : هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل كرةفي مؤخرة الرأس ، هل يدخل في الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهنكأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….” ؟
Apakah
perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut
menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala,
masuk ke dalam ancaman dalam hadits : نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
الجواب : أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ،وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ،لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
Adapun
jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian
mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia
tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya
hajat/keperluan. Adapun mengangkat dan menggelung rambut
untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini
masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam : رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…” Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan :
لسائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطيشكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب؟.
Apa
hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di
atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga
ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari
belakang hijabnya?
Jawaban :
الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلفرؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالفشرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة منالكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة،فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأسبحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنهاخفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada
banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan
rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari
belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya.
Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan
dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”. Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah
pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh
wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita
menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan
menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun
tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka
wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
” السؤال : هل يجوز أن نعتقد كفر النساء الكاسيات العاريات لقول النبي صلىالله عليه وسلم : ( لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ) الحديث ؟
Apakah
boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian
tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala
Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau
wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan
sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali" (Al-Hadits)?.
والجواب : يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلكمنهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائرالذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر اللهلها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِوَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
Jawaban:
Siapa
saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita
padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi
pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun
yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi
ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak
kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan
diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah
mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya
itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli
maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa
yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud
dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang
menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di
bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman
yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan
rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat
mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak
yang sangat jauh.
Apabila
telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan,
maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari
alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang
ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan
tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya
orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau
kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini
banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga
mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga,
bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti
dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar
rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang
tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun
ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan
berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa
mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Semoga jelas dan bermanfaat..
Dengan Hijabmu.. Engkau.. Ibarat Mutiara yang Tersimpan. Terjaga lagi Terlindungi..
Perempuan Yang Tidak Berjilbab Dengan Jilbab Sesuai Aturan Syari’at
Bukan Hanya Rusak Untuk Dirinya Sendiri, Akan Tetapi Juga Merusak Orang
Lain?!!
Berjilbab
Dengan Benar.. Tubuh Ditutup Jilbab dan Hati Dihiasi Akhlakul Karimah..
Tidak Ada Alasan Memperbaiki Hati Dulu Sebelum Berjilbab.. Yang Benar
Adalah Keduanya Wajib Dikerjaan Bersamaan; Tubuh Di Jilbab-in dan Hati
Di Bener-in.. Selamatkan Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka..
Mulailah dari Sekarang Sebelum Terlambat.. Sebelum Ajal Datang
Menjemput.. Sesal Dahulu Pendapatan, Sesal Kemudian Tiada Guna..
BerIslam Secara Total [Kaaffah] dan Tidak Setengah-Setengah.. Allah
Mencintai Anda.. Allah Meridhai Anda.. Allah Memberikan Barokah Kepada
Anda.. Carilah Ridha Allah dan Jangan Takut Hinaan Manusia.. Jangan
Terbalik, Mencari Ridha Manusia Padahal Mendatangkan Murka Allah.. Anda
Bisa dengan Pertolongan Allah.. Mulailah dari Sekarang.. Mulailah dari
Sekarang.. Mulailah dari Sekarang.. Sebelum Terlambat!!!.. Sebelum
Menyesal!!.. Mantapkan Hatimu.. Melangkahlah.. Allah Menolongmu.. Allah
Membantumu.. Allah Bersamamu.. Bismillah Tawakkaltu ‘Alallooh…
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”.
( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).
HR. Muslim dan yang lain).
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu
’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini
telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan
keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan:
menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka
perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya
dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka
kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا ) رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1.Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2.dan
perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada
kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan.
Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok.
Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau
wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu
[jarak jauh sekali]”.
Beginilah
Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits
Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan
Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi
Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..
Hhmm, kali ini gw mau share mengenai
salah satu keheranan yang sering gw alami. Kebetulan hari ini tuh lagi
dan lagi gw ngeliat tuh seorang teman kampus lagi share foto-foto
bersama temannya. Klo kamu liat sih mungkin nggak heran, malah bilang eh
temen lo cantik juga. Tapi, klo gw sih bilang mereka akan lebih cantik
kalau tetap mengenakan jilbab. Yah, disitulah letak keheranan gw.
Biasanya kan mereka kalau ke kampus pakai jilbab tuh. Pastilah gw heran
kok bisa-bisanya sih mereka enteng banget melepas jilbab mereka. Ataukah
mereka cuman pakai jilbab kalau ke kampus aja? Selebihnya diluar kampus
itu terserah mereka, mau lepas jilbab kek lepas baju kek suka suka
mereka.
Sebenarnya sih ini bukan untuk pertama
kalinya tapi gw sering banget ngeliat temen kampus tuh yang biasa pake
jilbab eh malah di dunia maya alias di akun sosmed baik itu di twitter
maupun di facebook sering masang foto profilnya yang nggak pake jilbab.
Keheranan gw pun semakin menjadi-jadi. Mungkin mereka tuh bilang liat
nih fotoku seutuhnya jadi rambutku juga udah liat kan. So, jangan
penasaran lagi… Hehehe
Alhamdulillah sih, gw hari ini juga
ngeliat salah satu status temen di facebook namanya Nur Awaliah Yusran
yang lagi pasang status tuh kayak gini “Yg
belum berhijab, smoga dimudahkan & disegerakan, yg sudah berhijab
smoga hijabnya syari’ & diistiqomahkan #GerakanMenutupAurat“.
Kebetulan juga gw lagi keheranan dengan fenomena jilbab nih, jadinya gw
koment deh berharap ada interaksi antara gw (G) yang lagi keheranan
ketemu dengan seorang yang peduli dengan para jilbabers alias Nur
Awaliah Yusran (N) . So, nih hasil interaksi gw >>>
(G)
> “Mau nanya nih. Menurut kamu kenapa sih masih ada muslimah yg
udah berhijab tapi masih selalu memasang foto profil di fb/tweet tanpa
hijab???”
(N) > “Mm.. Coba ditanyain, bjilbab niatnya karena apa dan karena siapa? Kalo bjilbab niatnya krn Allah, ndag mgkn kayak gt :’)“
(G) > “Malu bah klo sy nanya niatnya krn apa? Tp, biasanya sih mereka bilang klo masih dalam “PROSES” jadi harap dimaklumi.“
(N) > “PROSES juga butuh PROGRESS kan? Masa dr dlu gtu2 aja..:’) “
(G) > “Hehehe, bener juga sih… Tapi ya itulah prosesnya kadang lama…“
(N) > “Makanya
balik lg ke niatnya, kalo niat bjilbbnya krn Allah, insyallah
dpermudah prosesnya.. Dan tak akan ada yg namanya kwjiban bjilbb hanya
ddunia nyata sja, pun d dunia maya jg Wajib! Makanya, ta bkin status doa kyk gni.. Biar yg blum bjilbb dsegerakan, dan yg sudah di istiqomahkan. “
(G) > “Iyahhh…
Nawaitu nya harus diperkuat. Sy jg sih sering heran dgn temen sendiri
udah bagus tuh pake jilbab tapi di sosmed pada lepas jilbab smuanya. Tapi, yg lebih parah kalo ngampus pake jilbab pas pulang, nongkrong ma temen tuh di mall eh udah pada buka jilbab. Masya Allah… Cuman
pernah sih jg keki dgn teman soalnya dia bilang gini klo ada cewe yg
berhijab blom tentu juga kelakuannya lebih baik drpd yg nggak pake
jilbab. Padahal katanya jilbab tuh semacam tanda klo dia tuh wanita
baik2 pdhal belum tentu. Sapa sih yg bisa nebak hati mereka. So…? :’)“
(N) > Mm, ini yg namanya salah prspsi slama ini.. Bnyak
yg nyangka kalo parameter kebaikan itu dilihat dr jilbabnya. Padahal
jilbab dan perilaku itu sesuatu yg berbeda.. Jilbab itu kwjiban (cek an
nur :31, dan al ahzab :59) sdgkan prilaku (kbaikan or kburukan) itu adalah pilihan. Ktika
kita tlah memilh berjilbab, artinya qt sudah melakukan 1 kebaikan dan
ktika qt berbuat baik dgn jilbab qta +1 lg kebaikan qta. Sdang yg tdk
bjilbb gmana? Walopun tlah brbuat baik sbaik2nya tp kwjibanx
terlalaikan..?! #mariintrospeksi
Jilbab juga adalah perisai buat muslimah, ia adalah
pelindung buat kita, dr kejahatan org2 dluar sana, dan jg skalgus
perisai buat qta untk mlakukan tindakan yg baik atau yg bruk.. Maluu
kan kalo jilbbnya gede tp kelakuan geje.. Hehe.. Afwan. Kalo mis.kan ad yg bralasan blm siap, sampe kapan? Sampe melekatx kain kafan? Mudah2n gak yah.. Trus kalo ad lg yg blg mau jilbb-kan hati dlu, bru diri.
Mending jangan gtu deh, kalo hati djilbb-in ntar nasihat/kbaikan ndag
bs masuk..:’)
Sy jg bukan muslimah yg sempurna.. Namun berusaha untk menjadi lebih baik.. Disekitar sy pun msi bnyak yg blum bjilbab, mdh2n ini bsa jd pelajaran buat sy..Bukankah tgs kita menasihati dlm kebenaran dan ksabaran? :’) #cmiiw
(G) > Yahhh…. Mantaplahh penjelasannya… Ijin yah sy mau share di blogku. Bdw,
semua orang itu sempurna kok cuma tingkat kesempurnaannya yg berbeda.
Klo nggak sempurna berarti yg ciptain kt nggak sempurna jg dong. Hehee
#apalaginih :p
Semoga
aja sih, kalo ada temen gw yang baca nih postingan yang masih sering
bongkar pasang jilbab, apalagi kalau nawaitunya cuma pake jilbab untuk
ke kampus mau sedikit berpikir. Syukur deh kalo ada yang langsung mau
brubah dikit setidaknya di foto profil tuh masang foto yang pake jilbab.
Kan lebih cantik tuh. Hmmm, sy sih malu juga kalo mau negur langsung ke
orangnya. Nanti orangnya malah sewot. So, lewat tulisan ini mungkin
lebih bijak caranya. Moga2 sih mereka bisa baca nih postingan. Amin
#salamucok
BTM3 Unimed - Kerudung dan Jilbab
sekarang modelnya macem-macem yah… Ada yang pakai rok, ada juga yang
pakai celana jins. Ada yang pakai kaos kaki, ada yang engga. Ada yang
kerudung panjang dan ada yang pendek. Truss, yang bener yang mana sih?
So, baca aja artikel ini, supaya ga bingung lagi…
Entri ini dituliskan pada Sabtu, Juni 16th, 2007 pada 3:16 pm dan disimpan dalam Annisa. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.
Satu Tanggapan ke “Kerudung dan Jilbab, yang Benar dan yang Salah?”
Rostam Ahmad Efendi Berkata: Juni 23rd, 2007 pada 11:02 amAssalammualaikum
Bagus sekali tulisan atau postingan ini untuk di perhatikan dan dipelajari oleh para akhwat.
Buruan tu akhwat untuk mencermati postingan ini, semoga dapat ridho Allah.
Jadi para akhwat, jangan asal kerudung-kerudungan atau kerudung jahiliahan atau trend-trend an. Berkerudunglah karena Allah
Wassalam
umfat Berkata: Komentar anda sedang menunggu moderasi. Juli 9th, 2007 pada 4:04 amAssalamu-AlaikumSaya
kagum sekali cara penjelasan yang disertai gambar tentang berjilbab
yang benar menurut Syariat dan yang salah ini, supaya rekan-rekan Akhwat
tak perlu bingung lagi untuk mengetahui dan mengenakan jilbab Islami
secara sempurna, tinggal menjaga akhlak saja yang perlu diperhatikan
setelah mengenakan jilbab yang benar ini, saya akan menyebarkan luaskan
postingan ini, tentunya pasti btm3 menyetujuinya kan! trim’k.
Model Jilbab Terbaru - Bagi anda yang sedang mencari Model Jilbab Terbaru
yang cantik dan modern disilah tempatnya. Hampir setiap tahunnya model
jilbab selalu berganti mengikuti trend dan mode. Bahkan bukan hanya
setiap tahun saja, setiap minggu setiap bulan pasti ada model jilbab terbaru
yang modern dan cantik. Sekarang jilbab memang bukan sekedar untuk
menutupi aurat saja. Namun kalau kita perhatikan seksama, sekarang
jilbab sudah digunakan untuk pendukung gaya penampilan. Tak heran kalau
banyak jilbab yang tidak menutupi aurat, melainkan hanya menutupi rambut
saja. Kalau gitu berarti sama dengan topi ya, hehehe.
Model Jilbab Terbaru
Gambar Ilustrasi : caramemakaijilbab.info
Model Jilbab Terbaru
yang akan Blogger Ndeso berikan kali ini merupakan model jilbab terbaru
dari salah satu grosir jilbab online. Nah untungnya model-model jilbab
terbaru kali ini sangat cantik dan bisa menutupi aurat. Tanpa basa-basi
lagi berikut ini gambar model jilbab terbaru yang cantik.
Itu dia Model Jilbab Terbaru yang mungkin bisa menjadi salah satu
pilihan model jilbab. Masih banyak lagi model jilbab terbaru yang harus
anda lihat, namun sebelumnya pastinya anda sudah bisa dong cara memakai
jilbab. Kalau belum silahkan belajar dulu untuk cara memakai jilbab modern yang benar. Semoga informasi terkait model jilbab terbaru kali ini bermanfaat ya.
Ke- 1 Apakah yang dimaksud dengan Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, dan Cadar?
JILBAB: Berasal dari bahasa Arab yang jamaknya Jalaabiibartinya
pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya adalah pakaian yang lapang dan
dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sampai
pergelangan tangan saja yang ditampakkan.
KERUDUNG: adalah bahasa Indonesia yang bahasa Arabnya Khimaar, jamaknya Khumur yang berarti tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita. Litsaam mirip Khimar, tetapi hanya mata yang tampak.
HIJAB: Berasal dari bahasa Arab Khajaaba,
artinya sama dengan Tabir atau dinding/penutup. Pengertian yang
dimaksud dari Hijab atau Tabir di sini adalah Tirai penutup atau sesuatu
yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, korden, kain dan
lain-lain.
PURDAH: Dapat diartikan dengan Burdah yaitu pakaian luar atau tirai yang berjahit, mirip dengan ‘Abaa-ah/’Abaayaa.
CADAR: Kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, hanya matanya saja yang tampak, bahasa Arabnya Khidr atau Tsiqab.
Ke- 2 Apakah Jilbab itu dapat disamakan dengan Mukena/Rukuh?
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bahwa Jilbab itu hanya menampakkan muka dan
kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja. Mukena/Rukuh
menurut pengertian sementara orang adalah kain selubung/baju kurung bagi
wanita yang khusus dipakai dalam shalat. Sebetulnya tidak ada pakaian
bagi wanita yang khusus dipakai dalam shalat, sebagaimana tidak ada
pakaian khusus untuk para lelaki yang dipakai dalam shalat. Yang
dimaksud dengan kain selubung/baju kurung itu sebenarnya Jilbab itu
sendiri.
Istilah Mukena itu berasal dari bahasa Arab yang asalnya Muqna’ah/Miqna’ah. Ia lebih mirip dengan kerudung ketimbang jilbab, hanya saja Muqna’ah ini agak lebih panjang ke bawah dibanding kerudung.
Banyak
orang berbeda dalam memberi definisi tentang mukena ini. Namun yang
perlu diketahui bahwa busana Muslimat itu adalah busana yang dipakai
sewaktu shalatnya; dengan arti lain bahwa pakaian di dalam shalat itu
sama dengan busana Muslimat yang dipakai sehari-hari di luar rumah.
Walaupun ada sedikit perbedaan namun kedua-duanya sama; hanya
menampakkan wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan
saja.
Ke- 3 Apa hukum memakai Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah, Cadar, dan berlaku bagi siapa?
Memakai
Jilbab atau mengenakan kerudung itu hukumnya wajib, sebagai suatu
keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang Muslimat atau
Mukminat (wanita yang beriman). Sedangkan Hijab atau Tabir itu hukumnya
sunnat bagi wanita Mukminat. Adapun purdah maupun cadar serta sarung
tangan, Syariat Islam tidak mewajibkan hal itu. Islam hanya mewajibkan
pemakaian Jilbab atau kerudung saja.
Ke- 4 Apa dasarnya atau mana dalil yang mewajibkan wanita Mukminat untuk memakai Jilbab atau kerudung?
Dasarnya
adalah Kitabullah dan Sunnaturrasul. Mengenai kewajiban berjilbab dan
berkerudung bagi wanita Mukminat itu Allah swt. Berikut berfirman dalam
Al Qur’an:
“Hai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan pada
wanita yang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan JILBAB, yang
demikian itu supaya mereka lebih patut dikenal (Jilbab itu ciri khas
wanita Mukminat), maka mereka pun tidak diganggu. Dan Allah itu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab, 33: 59)
“Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Supaya mereka menahan
pengelihatannya, dan memelihara kehormatannya, dan tidak memperlihatkan
perhiasannya (kecantikannya) kecuali yang nyata kelihatan (muka dan
kedua telapak tangan hingga pergelangannya). Maka julurkanlah
KERUDUNG-KERUDUNG mereka hingga ke dadanya. Dan janganlah mereka
memperlihatkan kecantikannya; kecuali kepada suami mereka, dan atau
bapak mereka, atau bapak suami mereka, atau anak-anak mereka, atau
anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak-anak
saudara perempuan mereka, atau para wanita mereka (yang muslimat), atau
hamba sahaya kepunyaan mereka, atau laki-laki yang menjalankan
kewajibannya (umpama pelayan) yang tidak mempunyai keinginan (tehadap
wanita), atau anak-anak yang belum mempunyai pengertian tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulnya (melangkahkan) kakinya agar
diketahui perhiasaan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.” (QS. An-Nur, 24:31)
Jelaslah
kedua ayat ini menunjukkan bahwa Allah swt. Telah mewajibkan kepada
wanita yang beriman supaya mereka menggunakan Jilbab atau kerudung.
Ke- 5 Jika Jilbab telah dipakai apakah kerudung harus juga dikenakan mengingat keduanya sama-sama diwajibkan?
Apabila
telah memakai Jilbab maka kewajiban berkerudung telah terpenuhi, karena
Jilbab itu sudah cukup memenuhi syarat tertutupnya aurat wanita. Kalau
Jilbab sudai dipakai maka di dalamnya sudah mencakup kewajiban
berkerudung, tetapi bukan sebaliknya. Jika kedua-duanya hendak dipakai
maka itu lebih baik lagi. Sama halnya dengan mandi dan berwudhu, apabila
kita telah mandi maka kewajiban berwudhu dapat terpenuhi, dan bukan
sebaliknya. Jika telah mandi dan ditambah lagi dengan berwudhu maka itu
lebih baik.
Ke- 6 Apakah wanita yang sudah lanjut usia atau yang masih di bawah umur juga wajib mengenakan Jilbab/Kerudung?
Wanita
yang sudah lanjut usia atau yang terhenti dari haidh dan mengandung
hukum mengenakan Jilbab/Kerudung hanya sunnat saja. Begitu juga anak
kecil atau anak yang di bawah umur tujuh tahun. Berikut firman Allah
swt.
“Dan
wanita-wanita yang sudah tua dan tidak mengharapkan perkawinan lagi,
tiada salahnya mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak
menampakkan perhiasannya, tetapi berlaku sopan itu lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur, 24:60)
Ayat
ini tidak menekankan wanita yang sudah tua harus menggunakan Jilbabnya,
tetapi mereka hanya dianjurkan agar mengenakan Jilbab atau pakaian
luarnya. Yang demikian itu lebih baik dan lebih sopan. Tetapi bukan
berarti mereka boleh menanggalkan seluruh pakaiannya sehingga tampak
semua auratnya. Yang boleh ditanggalkan hanya pakaian luar atau
Jilbabnya saja.
Adapun
anak kecil yang belum dewasa/baligh, maka bagi mereka hukumnya sama
dengan wanita yang sudah tua. Ini berdasarkan Hadits Rasulullah saw.
Yang diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a.:“Sesungguhnya
perempuan itu apabila ia telah dewasa/ sampai umur tidak patut
menampakkan sesuatu bagi dirinya melainkan ini dan ini.”
Ke- 7 Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi sehingga Jilbab sah untuk dipakai?
Busana (Jilbab) yang menutupi seluruh tubuhnya.
Busana
yang bukan untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian
aneh menarik perhatian dan tidak berparfum (wangi-wangian).
Tidak tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya.
Tidak sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya.
Busana
yang tidak menampakkan betisnya/kakinya, atau celana panjang yang
membentuk kakinya, dan kedua telapak kakinya pun harus ditutup.
Tidak menampakkan rambutnya walau sedikit dan tidak pula lehernya.
Busana yang tidak menyerupai pakaian lelaki, dan tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir/yang tidak Islami.
Ke- 8 Ada
orang yang mengatakan bahwa Jilbab/kerudung itu berasal dari bangsa
Griek yang kemudian ditiru oleh bangsa Arab sehingga menjadi pakaian
wanita Arab. Tetapi ada pula orang yang mengatakan bahwa Jilbab/kerudung
itu adalah memang tradisi pakaian Timur Tengah. Lalu, apakah penyataan
tersebut benar atau salah? Dan dari manakah Jilbab itu berasal?
Busana
Jilbab/kerudung itu bukan berasal dari mana-mana, tetapi busana
Jilbab/kerudung itu berasal dari Islam Bangsa Arab bukan meniru bangsa
Griek.
Ke- 9 Apakah
Jilbab/kerudung yang telah menjadi corak busana Muslimat itu boleh
disamakan dengan kebaya, blangkon, sarung, peci, sorban, jubah, topi
cowboy, dan lain-lain?
Tentu
saja tidak boleh, dan memang tidak dapat disamakan baik dalam segi
hukum maupun dalam arti/definisi masing-masing. Jilbab dan kerudung itu
perintah Ad-Dien yang hukumnya wajib. Allah dan Rasul-Nyalah yang telah
menetapkan busana Muslimat.
Jilbab
adalah corak busana Muslimat yang tertutup. Sedangkan kebaya adalah
corak busana Jahiliah yang terbuka. Jika melaksanakan perintah Ad-Dien,
ia berpahala, sedangkan jika mengerjakan perintah adat meskipun tidak
berdosa namun tidak ada pahalanya, sedangkan jika melanggar perintah
Ad-Dien sudah tentu berdosa.
Kesimpulannya,
busana yang khusus dipakai oleh wanita Islam sedunia sampai kiamat
hanyalah Jilbab saja. Ia bukan suatu mode, bukan pakaian adat, dan tidak
dapat disamakan dengan busana Jahiliah. Jilbab mempunyai citra
tersendiri.
Ke- 10 Kalau
Jilbab/kerudung itu bukan suatu mode atau pakaian adat, apakah boleh
jika kita ingin membuat suatu corak Jilbab yang kita kehendaki atau
sedikit lebih mencolok?
Boleh
saja, asal kita membuat corak Jilbab/kerudung itu menurut persyaratan
yang telah ditentukan (lihat pertanyaan ke- 9). Tetapi jika sampai
mencolok perhatian maka hal itu justru belum memenuhi syarat Jilbab yang
sah untuk dipakai. Sebab Jilbab itu sendiri untuk menjaga kemaslahatan
bersama juga untuk menahan perhatian orang agar tidak terlalu tertarik
kepada melihat itu wanita itu sendiri. Lain halnya dengan keadaan atau
sikon yang berlaku pada suatu daerah yang belum berjilbab. Jika hal itu
terjadi tentulah bisa dimaklumi karena dasarnya orang melihat wanita
yang berjilbab bukan karena syahwat atau karena segi warna yang sangat
mencolok, tetapi karena mereka asing dengan busana yang belum biasa
dipakai umum.
Sebaiknya
Jilbab dibuat dengan warna kehitam-hitaman dan tidak berbentuk celana
panjang. Sebab celana panjang dapat dikategorikan termasuk pakaian
lelaki. Buatlah Jilbab sesederhana mungkin dan usahakan berwarna polos
saja tanpa gambar berwarna-warni. Usahakanlah Jilbabnya itu tidak
terlalu berlebih-lebihan atau sampai mencolok mata.
Mengenai hal ini Rasulullah saw. Pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Abdullah:Dari
‘Abdullah katanya, Rasulullah saw. Telah bersabda: “ Binasalah orang
yang berlebih-lebihan.” Beliau mengucakan itu sampai tiga kali.
Ada lagi Hadits dari Abdillah bin ‘Amri bin ‘Ash,. Berkata:Rasulullah
saw. Melihat dua buah pakaian yang berwarna-warni (mencolok), lalu
Rasulullah saw. Bersabda: “Ini adalah pakaian orang kafir, jangan engkai
pakai.”
Juga sebuah Hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar berkata,Rasulullah
saw. Bersabda: “Siapa yang mengenakan busana yang mencolok di dunia,
Allah akan memakainya pakaian kerendahan di hari Kiamat, kemudian ia
akan dilahap oleh api neraka bersama pakaiannya tersebut.”
Hadits tersebut memperkuat hadits tersebut datang daru Abu Dzarr:“Siapa
yang mengenakan busana yang mencolok secara berlebih-lebihan, Allah
tidak akan memandangnya, sampai ia menanggalkan pakaian tersebut.”
Ke- 11 Bilamanakah Jilbab atau Kerudung itu harus dikenakan, dan kapan boleh dilepas?
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ummu ‘Athiyah, berkata:
“Telah
berkata Ummu ‘Athiyah, saya bertanya: Ya rasulullah, apakah salah
seorang dari kami dinyatakan bersalah bila ia tidak keluar (pergi ke
tanah lapang) karena ia tidak mempunyai Jilbab? Maka sabdanya:
“Hendaklah temannya meminjamkan Jilbab untuknya.”
Menurut
keterangan Hadits tersebut, Rasulullah saw. memerintahkan kepada
Muslimat pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adh-ha untuk keluar rumah
dan hadir ke lapangan, baik tua maupun muda, baik yang sedang haidh dan
mengandung, baik gadis pingitan, dan lain-lain. Jika ada wanita yang
tidak mempunyai Jilbab maka ia harus berusaha meminjam kepada saudarnya,
boleh juga pinjam kepada temannya atau Jilbab wanita lain yang tidak
dipakai. Yang penting mereka wajib berjilbab karena mereka keluar dari
rumahnya, bukan karena hari rayanya.
Dari
beberapa Hadits maupun dalam Al-Qur’an sendiri yang mengandung
keterangan tentang Jilbab ini kita dapat memetik pokok-pokok yang
penting. Diantaranya:
Wanita
Muslimat jika hendak keluar dari rumahnya, baik siang ataupun malam,
baik keluarnya itu untuk suatu kewajiban ataupun untuk keperluan lain,
maka baginya wajib mengenakan Jilbab.
Apabila mereka menerima kehadiran orang laki-laki dirumahnya, maka baginya wajib mengenakan Jilbab.
Kerudung, dipakai apabila mereka berada di rumahnya.
Kerudung, dipakai apabila kedatangan tamu lelaki dari orang lain yang sudah sangat dikenal baik atau akrab.
Kerudung, dipakai setiap waktu/keadaan.
Jilbab boleh dilepas jika ia berada di rumahnya.
Kerudung
boleh dilepas jika berada dirumahnya yang tiada orang lain melihatnya
kecuali mereka-mereka yang dinyatakan dalam QS. An-Nur, 24:31
Juni 23rd, 2007 pada 11:02 am Assalammualaikum
Bagus sekali tulisan atau postingan ini untuk di perhatikan dan dipelajari oleh para akhwat.
Buruan tu akhwat untuk mencermati postingan ini, semoga dapat ridho Allah.
Jadi para akhwat, jangan asal kerudung-kerudungan atau kerudung jahiliahan atau trend-trend an. Berkerudunglah karena Allah
Wassalam
Juli 9th, 2007 pada 4:04 am Assalamu-AlaikumSaya kagum sekali cara penjelasan yang disertai gambar tentang berjilbab yang benar menurut Syariat dan yang salah ini, supaya rekan-rekan Akhwat tak perlu bingung lagi untuk mengetahui dan mengenakan jilbab Islami secara sempurna, tinggal menjaga akhlak saja yang perlu diperhatikan setelah mengenakan jilbab yang benar ini, saya akan menyebarkan luaskan postingan ini, tentunya pasti btm3 menyetujuinya kan! trim’k.