Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 07 Maret 2013

Tafsir Al Qur'an Terkait Tentang Hijab Bagi Wanita




PENDAPAT BAHWA WAJAH WANITA BUKAN AURAT

Sedangkan mereka yang mendukung pendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.

a. Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.

b. Para Fuqoha sepakat bahwa wajah bukan aurat bagi wanita. Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan. Al-Malikiyah dalam kitab ‘Asy-Syarhu As-Shaghir’ atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat. Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya ‘al-Muhazzab’, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan. Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,”Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

c. Pendapat para mufassirin Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.

d. Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau ‘hijab wanita muslimah’, ‘Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.

e. Perintah kepada laki-laki untuk menundukkan pandanga. Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".(QS. An-Nuur : 30). Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,’Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim). Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.

6. Tabir Penutup Ruangan Memang para ulama berbeda pandangan tentang kewajiban memasang tabir antara tempat lak-laki dengan tempat wanita. Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta haramnya khalwah atasu berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita. Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkan dan sebagian lainnya tidak mewajibkan.

1. Pendapat Pertama : Yang Mewajibkan Tabir Mereka yang mewajibkan harus dipasangnya kain tabir penutup ruangan berangkat dari dalil baik Al-Quran maupun As-Sunah

a. Dalil Al-Quran : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu , dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka MINTALAH DARI BELAKANG TABIR. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.(QS. Al-Ahzab : 53)

Ayat tersebut menyatakan bahwa memasang kain tabir penutup meski perintahnya hanya untuk para isteri nabi, tapi berlaku juga hukumnya untuk semua wanita. Karena pada dasarnya para wanita harus menjadikan para istri nabi itu menjadi teladan dalam amaliyah sehari-hari. Sehingga kihtab ini tidak hanya berlaku bagi istri-istri nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat.

b. Dalil As-Sunnah Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: "pakailah tabir". Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi: "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"

2. Pendapat Kedua : Yang Tidak Mewajibkan

Oleh mereka yang mengatakan bahwa tabir penutup ruangan yang memisahkan ruangan laki-laki yang wanita itu tidak merupakan kewajiban, kedua dalil di atas dijawab dengan argumen berikut :

a. Dalil AL-Quran

Sebagian ulama mengatakan bahwa kewajiban memasang kain tabir itu berlaku hanya untuk pada istri Nabi, sebagaimana zahir firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 53. Hal itu diperintahkan hanya kepada istri nabi saja karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka serta rasa hormat terhadap para ibu mukimin itu. Sedangkan terhadap wanita mukminah umumnya, tidak menjadi kewajiban harus memasang kain tabir penutup ruangan yang memisahkan ruang untuk laki-laki dan wanita.

Dan bila mengacu pada asbabun nuzul ayat tersebut, memang kelihatannya memang diperuntukkan kepada para istri nabi saja.

b.Dalil Sunnah

Kalangan ahli tahqiq (orang-orang yang ahli dalam penyelidikannya terhadap suatu hadis/pendapat) mengatakan bahwa hadits Ibnu Ummi Maktum itu merupakan hadis yang tidak sah menurut ahli-ahli hadis, karena Nabhan yang meriwayatkan Hadis ini salah seorang yang omongannya tidak dapat diterima. Kalau ditakdirkan hadis ini sahih, adalah sikap kerasnya Nabi kepada isteri-isterinya karena kemuliaan mereka, sebagaimana beliau bersikap keras dalam persoalan hijab.

c. Dalil Lainnya : Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya Banyak ulama yang mengatakan bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu.

Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut : "Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berpendapat: "Seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama orang laki-laki yang diundangnya ..." Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti hijab. Begitu juga sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan perempuan-perempuan yang diundang oleh isterinya itu. Dan apabila seorang perempuan itu tidak menjaga kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan perempuan dewasa ini, maka tampaknya seorang perempuan kepada laki-laki lain menjadi haram.

d. Dalil bahwa Masjid Nabawi di Zaman Rasulullah SAW Tidak Memakai Tabir Pandangan tidak wajibnya tabir didukung pada kenyataan bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW masih hidup pun tidak memasang kain tabir penitup yang memisahkan antara ruangan laki-laki dan wanita. Bahkan sebelumnya, mereka keluar masuk dari pintu yang sama, namun setelah junmlah mereka semakin hari semakin banyak, akhirnya Rasulullah SAW menetapkan satu pintu khusus untuk para wanita. Hanya saja Rasulullah SAW memisahkan posisi shalat laki-laki dan wanita, yaitu laki-laki di depan dan wanita di belakang

Wallahu A`lam Bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About

 
Free Daisy ani Cursors at www.totallyfreecursors.com