|
jilbab seperti punuk unta |
Istilah “jilbab gaul”, “jilbab modis” atau “jilbab keren”…tentu tidak
asing di telinga kita, karena nama-nama ini sangat populer dan ngetrend
di kalangan para wanita muslimah. Bahkan kebanyakan dari mereka merasa
bangga dengan mengenakan jilbab model ini dan beranggapan ini lebih
sesuai dengan situasi dan kondisi di jaman sekarang.
Ironisnya lagi, sebagian dari mereka justru menganggap
jilbab yang sesuai dengan syariat adalah
kuno, kaku dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman. Inilah yang terjadi
jika berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat
telah menjadi budaya kaum muslimin. Inilah yang terjadi jika
wanita-wanita kita jauh dari pemahaman agama yang benar
Ketahuilah...
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Lihatlah gambar punuk unta yang dilingkari berikut..! dan bandingkan dengan gambar-gambar
para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring setelahnya...!
|
Punuk Unta |
|
jilbab seperti punuk unta |
|
jilbab gaul menyerupai punuk unta |
|
jilbab modis yang terlarang dalam islam |
|
tangan juga aurat mbak...! |
|
transparant, berpakaian tapi telanjang |
Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah
masa beliau wafat. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini.
(Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275).
Wahai Rabbku.
Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.
Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
- Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
- Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan
dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan
kepada Allah.
- Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja
menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang
berpakaian tetapi telanjang.
- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam
tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat
Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit
dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh
ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun
‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang
menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota
tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian,
namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah,
125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun
‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun
sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang
tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia
menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa.
Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk
bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun
kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup
sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang
wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir,
4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh
Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
- Wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam
tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia
telanjang.
- Wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
- Wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah
kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis
sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian
aurat yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini
Lihatlah ancaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “
wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini
bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini
dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium.
Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi
rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau
rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram
dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap
halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau
menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir,
kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga
untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga
akan masuk surga.
Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian
wanita
masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya
setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan
orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib
ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus
ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!
Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah
dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang
lebih baik.
Wanita Memakai Konde
Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan
rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat,
sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam :
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"
Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta
disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta
dibuatkan tato". [HR Muslim].
|
sanggul/konde |
|
rambut palsu(wig) |
|
sambungan rambut |
Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan
selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat.
Imam Al Laits bin Sa’id berkata: “Sesungguhnya larangan
menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa
seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kain”.[Ibnu Hajar Al
Asqalani, Fathul Baari (10/375), Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim,
(14/104)]
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:
لاَبَأْسَ بِالْقَرَامِلِ
"
Tidak mengapa (menyambung rambut) dengan qaramil (sejenis tumbuhan yang batangnya sangat lunak)".
Fairuz Abadi berkata,"Sa’id bin Jubair berpendapat, yang dilarang
ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan
sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang.” Al
Khaththabi berkata,”Para ulama memberikan keringanan menggunakan
qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian
itu palsu (bukan rambutnya yang asli)." [Fairuz Abadi, ‘Aunul Ma’buud,
(11/228-229)]
Ibnu Qudamah berkata,”Yang diharamkan ialah menyambung rambut
dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan
sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka
tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis),
juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak
mendatangkan madharat (bahaya)."[9]
Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut). Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
"
Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu". [HR Muslim].
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"
Dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah aku lihat: seorang
yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang dia memukul orang-orang, dan
perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok,
kepalanya bagaikan punuk onta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk
surga dan tidak akan mendapatkan baunya, sekalipun ia bisa didapatkan
sejak perjalanan sekian dan sekian". [HR Muslim].
Imam An Nawawi menukil perkataan
Imam Al Qurthubi yang
berbunyi: "Rambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka
mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias
dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut
yang lebat (panjang)".[ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375)]
Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit
karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada
yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat
rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.
Al Qadhi ‘Iyadh Al Maliki berkata, "Adapun mengikat rambut dengan
sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka
tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan
tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias." [Imam An
Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104-105)]
Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas.
Wallahu a’lam.