Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 08 Maret 2013

Jilbab Bagai Punuk Unta, Seperti Inikah?

Sebenarnya sudah lama saya ingin menulis tentang hal ini, tapi terkendala pada keraguan dan kebingungan, saya masih kurang berani. Tapi dipikir-pikir, suatu pendapat kalau tidak dikemukakan maka tidak akan pernah diketahui benar salahnya. Jadi, it’s just my opinion. Mohon dibenarkan kalau pendapat saya agak menyimpang. J
Jika kita mengklik di search engine nya Mbah Google “jilbab punuk unta” maka akan keluar sederet artikel ataupun tulisan yang mengulas bagaimana sebenarnya rupa dari jilbab punuk unta. Anda tentu kenal unta, bukan? Hewan padang pasir ini memiliki gundukan di punggungnya, lazimnya disebut punuk. Kadang punuknya cuma satu atau dua. Tergantung dari jenis unta tersebut.
1337271404860994137
Unta berpunuk satu/google.com
Lalu, apa meaning dari jilbab punuk unta? Saya pun akhirnya ikutan penasaran. Tapi rasanya tidak etis kalau saya hanya membenarkan pendapat tanpa mencari lebih dahulu fakta dan sumbernya. So, mari kita mulai riset kita dari Maktabah Syamilah. Maktabah Syamilah adalah sebuah software yang berisi ribuan kitab hadits. And the research is starting…
Pertama, saya mencari isi teks (matan) hadits dari sumber asli. Dan ini saya dapatkan di Shahih Muslim. Imam Muslim adalah Imam kedua dalam deretan ulama hadits yang diakui keabsahannya setelah Imam Bukhari.
حدثني زهير بن حرب حدثنا جرير عن سهيل عن أبيه عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا
Hadits ini bercerita tentang dua golongan ahli neraka yang Rasulullah tidak pernah melihatnya. Pertama, golongan kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuk manusia. Golongan kedua adalah kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, kemudian jalannya berlenggak-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta. Kedua golongan ini tidak akan masuk surga, bahkan mencium bau surga pun tidak, padahal bau surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Stressing kita terdapat pada رؤوسهن كأسنمة البخت atau kepala bagai punuk unta. Apa langkah pencarian selanjutnya? Ke mana lagi kalau bukan kepada syarah atau penjelas dari suatu hadits. Untuk syarah Shahih Muslim salah satunya yang paling terkenal ada di Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi. Di sini dijelaskan:
( رؤوسهن كأسنمة البخت ) معناه يعظمن رأسهن بالخمر والعمائم وغيرها مما يلف على الرؤوس حتى تشبه أسنمة الإبل ( في اللسان البخت والبخيتة دخيل في العربية أعجمي معرب وهي الإبل الخراسانية تنتج من عربية وفالج والفالج البعير ذو السنامين وهو الذي بين البختي والعربي ) والمراد بالتشبيه بأسنمة البخت إنما هو لارتفاع الغدائر فوق رؤوسهن وجمع عقائصها هناك وتكثرها بما يضفرنه حتى تميل إلى ناحية من جوانب الرأس كما يميل السنام(
Nah, akan saya coba jelaskan satu persatu. Untuk kalimat pertama yang dibold kurang lebih maknanya ialah golongan wanita yang memperbesar kepala mereka dengan jilbab, serban atau yang lain dengan sesuatu yang ada di kepala mereka sehingga menyerupai punuk unta.
Selanjutnya, bagaimana cara memperbesar kepala sehingga menyerupai punuk unta? Dalam kalimat kedua yang dibold bermakna bahwa yang dimaksud menyerupai ialah mengangkat (menggelung) kepangan/jalinan rambut di atas kepala sehingga condong kepada salah satu bagian sampai akhirnya seperti punuk unta.
Hmmm… Di sini lah masalahnya. Sudah menjadi trend atau fashion bagi dunia muslimah sekarang, jilbab yang berupa-rupa maknanya. Hingga tidak asing lagi keluar ungkapan, ‘berjilbab tetap modis’, ‘keren tapi syar’i’ dan lain-lain. Padahal seringkali trend itu tidak mengindahkan aturan yang ada pada Islam sendiri.
Kembali ke masalah ‘jilbab punuk unta’, apakah Anda setuju dengan saya kalau jilbab seperti ini bagaikan punuk unta?
1337271217107988009
Rekaan Jilbab Punuk Unta/google.com
Dan, akhirnya begitulah pemahaman saya. Sangat diharapkan kritik dan sarannya bagi para Pembaca yang notabene pasti lebih berpengetahuan daripada saya. Dan sekedar mengingatkan kembali pada konteks hadits di atas, bahwa Rasulullah sendiri telah bersabda, bahwa jaminan dua golongan tersebut adalah tidak mencium bau surga, apalagi masuk.
Finally, wallahu ‘alam….
Dan Allah lah yang Paling Mengetahui…

Cara Berjilbab yang Benar Menurut Al-Quran dan As-Sunnah



Bismillah.
Di transkrip dari sebuah video, dan berikut
Transkrip Dalam Bahasa Indonesia
Cara Berhijab (Berjilbab) yang Benar Menurut Al Qur’an dan As Sunnah
Assalamu’alaikum saudariku dalam Islam …
(00:18) Saya ingin mencoba menjadikan video ini sedetail mungkin insya Alloh, terutama bagi saudari-saudariku yang berjilbab dengan cara yang keliru sehingga menimbulkan kebingungan bagi saudari-saudari kita yang lain.
(00:27) Hijab (Jilbab) bukan sekedar selembar kain yang ditutupkan di atas kepala. Hijab bukan semata-mata penutup rambut seperti dianggap oleh banyak saudari dalam Islam. Pemahaman tentang hijab yang demikian adalah SALAH.
(00:36) Jenis “Hijab” (Jilbab) yang dipakai oleh kebanyakan saudari kita dalam Islam BERTENTANGAN dengan apa yang diperintahkan oleh Alloh dan utusan-Nya Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada muslimah!
(00:44) Berikut ini adalah praktik haram yang telah berkembang luas saat ini di antara para muslimah…
(00:48) Jadi saudariku, jika kalian merasa telah menjalankan salah satu dari daftar haram dalam berjilbab berikut, segeralah mengubahnya, dan takutlah kalian terhadap Alloh!
1. ADA SEBAGIAN RAMBUT YANG TIDAK TERTUTUP
2. TELINGA ATAU SEBAGIAN TELINGA TERLIHAT
3. GIWANG TERSEMBUL DARI BALIK KAIN KERUDUNG
4. LEHER TIDAK TERTUTUP SELURUHNYA
5. DADA TIDAK TERTUTUP SAMA SEKALI ATAU HANYA TERTUTUP SEBAGIAN OLEH KAIN KERUDUNG
6. KAIN KERUDUNG DAN/ATAU PAKAIAN TIPIS SEHINGGA TEMBUS PANDANG
7. MENGENAKAN MAKE-UP
8. MENCABUTI BULU ALIS
9. MENGENAKAN WEWANGIAN (PARFUM)
10. MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA DARI BALIK HIJAB (MIS. KALUNG)
11. MEMPERLIHATKAN KAKINYA
12. MENGENAKAN PAKAIAN ALA BARAT ATAU PAKAIAN WANITA KAFIR DENGAN MENGENAKAN KERUDUNG
13. MENGENAKAN CELANA PANJANG / CELANA KETAT SEHINGGA MEMBENTUK LEKUK-LEKUK TUBUH
14. PAKAIANNYA TIDAK SELARAS DENGAN KESEDERHANAAN JILBAB/ABAYA
15. MENYASAK TINGGI ATAU MENYANGGUL RAMBUTNYA DI BALIK KAIN KERUDUNG SEHINGGA MENYERUPAI “PUNUK UNTA” ATAU IA MELETAKKAN SESUATU DI BALIK KAIN KERUDUNGNYA YANG MENYERUPAI “PUNUK UNTA”
16. ABAYA/GAMIS YANG DIKENAKAN TERLALU BANYAK HIASAN (PITA, PAYET, DAN BERBAGAI HIASAN LAINNYA)
17. WARNA HIJABNYA TERLALU CERAH SEHINGGA MENARIK PERHATIAN LAWAN JENIS
18. LENGAN DAN/ATAU PERGELANGAN TANGANNYA TERLIHAT
19. MENGENAKAN ALAS KAKI HAK TINGGI ATAU ALAS KAKI YANG MENIMBULKAN SUARA
20. BERJALAN DENGAN CARA YANG DIBUAT-BUAT AGAR MENARIK

(02:31) Jika kalian mempraktikkan salah satu dari poin-poin yang disebutkan, segera hentikan karena adalah kewajiban bagi kalian untuk menghentikannya, karena sekarang kalian sudah tahu bahwa apa yang kalian lakukan adalah salah!
(02:39) ….dan jika kalian tidak melakukan salah satu dari poin itu, maka Alhamdulillah!!
(02:44) Tapi harap diingat saudariku, adalah kewajiban bagi kita untuk membantu dan menyarankan untuk kebaikan satu sama lain ketika seseorang melakukan kesalahan yang dilarang dalam agama kita.
(02:52) Semoga Alloh melindungi kita dan memelihara kita di jalan yang lurus. Amin Ya Mujibas Saliem!!

jilbab Punuk Unta, Wanita Yang Tak Mencium Bau Surga


jilbab seperti punuk unta-novieffendi.com
jilbab seperti punuk unta
Istilah “jilbab gaul”, “jilbab modis” atau “jilbab keren”…tentu tidak asing di telinga kita, karena nama-nama ini sangat populer dan ngetrend di kalangan para wanita muslimah. Bahkan kebanyakan dari mereka merasa bangga dengan mengenakan jilbab model ini dan beranggapan ini lebih sesuai dengan situasi dan kondisi di jaman sekarang.

 Ironisnya lagi, sebagian dari mereka justru menganggap jilbab yang sesuai dengan syariat adalah kuno, kaku dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman. Inilah yang terjadi jika berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat telah menjadi budaya kaum muslimin. Inilah yang terjadi jika wanita-wanita kita jauh dari pemahaman agama yang benar

Ketahuilah...

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا 

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Lihatlah gambar punuk unta yang dilingkari berikut..! dan bandingkan dengan gambar-gambar  para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring setelahnya...!

www.novieffendi.com-punuk unta
Punuk Unta

jilbab seperti punuk unta-novieffendi.com
jilbab seperti punuk unta

jilbab gaul menyerupai punuk unta-novieffendi.com
jilbab gaul menyerupai punuk unta
jilbab modis yang terlarang dalam islam-novieffendi.com
jilbab modis yang terlarang dalam islam
tangan juga aurat mbak...!-novieffendi.com
tangan juga aurat mbak...!
transparant, berpakaian tapi telanjang-novieffendi.com
transparant, berpakaian tapi telanjang

Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau wafat. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275).
Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
  1. Wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. 
  2. Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah. 
  3. Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang. 
  4. Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
  • Wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang. 
  • Wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang. 
  • Wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini

Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.

Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah: Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya. Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik.

Wanita Memakai Konde

Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
 لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ 

 "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato". [HR Muslim].

sanggul/konde-novieffendi.com
sanggul/konde
rambut palsu(wig)-novieffendi.com
rambut palsu(wig)

sambungan rambut-novieffendi.com
sambungan rambut

Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat.


 Imam Al Laits bin Sa’id berkata: “Sesungguhnya larangan menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kain”.[Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375), Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104)]

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:
 لاَبَأْسَ بِالْقَرَامِلِ 

 "Tidak mengapa (menyambung rambut) dengan qaramil (sejenis tumbuhan yang batangnya sangat lunak)".

Fairuz Abadi berkata,"Sa’id bin Jubair berpendapat, yang dilarang ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang.” Al Khaththabi berkata,”Para ulama memberikan keringanan menggunakan qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian itu palsu (bukan rambutnya yang asli)." [Fairuz Abadi, ‘Aunul Ma’buud, (11/228-229)]

Ibnu Qudamah berkata,”Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)."[9]

Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا 
"Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu". [HR Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا 

 "Dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah aku lihat: seorang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang dia memukul orang-orang, dan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepalanya bagaikan punuk onta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, sekalipun ia bisa didapatkan sejak perjalanan sekian dan sekian". [HR Muslim].

 Imam An Nawawi menukil perkataan Imam Al Qurthubi yang berbunyi: "Rambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut yang lebat (panjang)".[ Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375)]

Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.

Al Qadhi ‘Iyadh Al Maliki berkata, "Adapun mengikat rambut dengan sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias." [Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104-105)]
Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas. Wallahu a’lam.

Memakai Kerudung Yang Salah

“kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:

Pertanyaan :
السؤال : هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل كرة في مؤخرة الرأس ، هل يدخل في الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….” ؟

Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
الجواب :
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.

Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:

Pertanyaan :
لسائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنها خفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.

Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
السؤال : هل يجوز أن نعتقد كفر النساء الكاسيات العاريات لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ) الحديث ؟
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali" (Al-Hadits)?.
والجواب :
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛ لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
Jawaban:
Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
 Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Semoga jelas dan bermanfaat..

حملة  لن اكون من الكاسيات العاريات ولا اختى ولا صديقتى

رد: مشروع نحن مسلمات محترمات وليس كاسيات عاريات
Dengan Hijabmu.. Engkau.. Ibarat Mutiara yang Tersimpan. Terjaga lagi Terlindungi..
كاسيات عاريات
Perempuan Yang Tidak Berjilbab Dengan Jilbab Sesuai Aturan Syari’at Bukan Hanya Rusak Untuk Dirinya Sendiri, Akan Tetapi Juga Merusak Orang Lain?!!
Berjilbab Dengan Benar.. Tubuh Ditutup Jilbab dan Hati Dihiasi Akhlakul Karimah.. Tidak Ada Alasan Memperbaiki Hati Dulu Sebelum Berjilbab.. Yang Benar Adalah Keduanya Wajib Dikerjaan Bersamaan; Tubuh Di Jilbab-in dan Hati Di Bener-in.. Selamatkan Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka.. Mulailah dari Sekarang Sebelum Terlambat.. Sebelum Ajal Datang Menjemput.. Sesal Dahulu Pendapatan, Sesal Kemudian Tiada Guna.. BerIslam Secara Total [Kaaffah] dan Tidak Setengah-Setengah.. Allah Mencintai Anda.. Allah Meridhai Anda.. Allah Memberikan Barokah Kepada Anda.. Carilah Ridha Allah dan Jangan Takut Hinaan Manusia.. Jangan Terbalik, Mencari Ridha Manusia Padahal Mendatangkan Murka Allah.. Anda Bisa dengan Pertolongan Allah.. Mulailah dari Sekarang.. Mulailah dari Sekarang.. Mulailah dari Sekarang.. Sebelum Terlambat!!!.. Sebelum Menyesal!!.. Mantapkan Hatimu.. Melangkahlah.. Allah Menolongmu.. Allah Membantumu.. Allah Bersamamu.. Bismillah Tawakkaltu ‘Alallooh…
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).

Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:

HR. Muslim dan yang lain).
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.

Na'udzubilahimindhalik

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
 ( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1.      Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2.      dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.

Jilbab Atau Hijab Punuk Onta..






hijab punuk onta
Hijab Punuk unta
Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..
 

Blogger news

Blogroll

About

 
Free Daisy ani Cursors at www.totallyfreecursors.com